Lewati ke konten utama
← Kembali ke Jurnal Tembakau
Kerajinan

Batik Mbako, Saat Daun Tembakau Naik Pangkat Jadi Seragam Dinas

Di Dusun Tegaltemu, Kelurahan Manding, tembakau yang dulu cuma daun petani sekarang jadi motif batik bernama Batik Mbako -- dan sejak Peraturan Bupati tahun 2019 malah resmi dikenakan pegawai negeri sipil Temanggung sebagai pakaian dinas.

6 menit baca

No. 038 · Dipublikasikan 28 Sep 2026

Ketika petani tembakau resah, seorang pendatang menjawabnya lewat canting

Iman Nugroho, pendatang asal Yogyakarta berusia 54 tahun, mendirikan CV Pesona Tembakau di rumahnya sendiri di Dusun Tegaltemu, Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung, pada akhir 2009. Alasannya sederhana tapi konkret: dari rumahnya dia melihat hamparan ladang tembakau, sementara para petani di sekitarnya diliputi kekhawatiran kampanye antirokok bakal berujung pada larangan bertani tembakau -- padahal mereka tidak punya keterampilan lain untuk bertahan hidup.

Dari keresahan itu, Iman memilih jalan yang tidak lazim: mengangkat tembakau bukan sebagai komoditas yang harus dibela lewat advokasi, melainkan dipindahkan ke atas kain sebagai motif batik. Usaha yang dia rintis diberi label Batik Mbako -- mbako adalah sebutan dalam bahasa Jawa untuk tembakau, dipakai sehari-hari oleh warga Temanggung.

Ron Mbako sampai Sumbing Sindoro: motif yang merekam seluruh siklus panen

Batik Mbako menggambarkan hampir seluruh rangkaian kehidupan tembakau, dari tanaman sampai proses pascapanennya. Dari puluhan motif yang dikembangkan, lima di antaranya sudah dipatenkan: Ron Mbako yang menggambarkan daun tembakau, Rigen Mbako yang merepresentasikan anyaman bambu tempat menjemur rajangan tembakau, Mbako Sakbrayat yang menampilkan rajangan daun tembakau, Ron Abstrak berupa stilisasi daun secara abstrak, dan Sumbing Sindoro yang menggambarkan kawasan pegunungan yang menjadi sentra pertanian tembakau Temanggung. Total, lebih dari 30 varian motif sudah lahir dari usaha ini, termasuk pengembangan motif kontemporer yang lebih abstrak.

Warna hijau dan emas jadi ciri khas yang paling menonjol -- merujuk pada julukan Temanggung sebagai kota emas hijau, karena daun tembakau yang secara kasat mata berwarna hijau biasa itu bisa bernilai setinggi emas saat musim panen berpihak pada petani. Sebagian kain juga diwarnai dengan pewarna alami dari ekstrak daun tembakau yang dicampur kulit kayu mahoni, kayu secang, dan daun teh: daun tembakau yang sudah difermentasi menghasilkan warna cokelat, sementara daun segar yang masih basah menghasilkan warna hijau.

Butuh hampir dua tahun sebelum tangan-tangan di Tegaltemu benar-benar mahir

Di awal usahanya, Iman merekrut lima pekerja lokal yang sempat mengikuti pelatihan membatik di Solo dan Pekalongan pada 2009 untuk jadi perajin pertama Batik Mbako. Prosesnya jauh dari mulus: mereka sempat harus meraba-raba sendiri teknik mewarnai dengan bahan alami, sampai-sampai untuk mendapatkan warna cokelat yang pas dari ekstrak tembakau, kain harus dicelup hingga 19 kali. Para perajin itu baru benar-benar mahir sekitar pertengahan 2011, dua tahun setelah usaha ini berdiri.

Belakangan, pengelolaan Batik Mbako disebut diteruskan oleh generasi berikutnya, Fhairuzi Dika Pratiwi, yang dalam sejumlah pemberitaan menyebut keterlibatannya bermula dari kecintaan sang ayah pada batik. Kain-kain ini dipasarkan lewat galeri di Kampung Suronatan, Temanggung, dan secara daring, dengan pembeli yang datang dari Jakarta, Bandung, hingga wisatawan mancanegara -- meski menurut pengelolanya sendiri, penjualan daring belum digarap secara masif.

Dari suvenir turis jadi pakaian dinas resmi PNS Temanggung

Status batik bermotif tembakau ini tidak berhenti sebagai suvenir. Pemerintah Kabupaten Temanggung menerbitkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Pasal 7 ayat (1) beleid ini secara eksplisit mengatur Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Temanggungan, dengan motif khas Temanggung antara lain daun tembakau, panili, kopi, kuda lumping, gunung Sindoro Sumbing, dan ayam cemani -- yang disyaratkan dibuat oleh warga Temanggung sendiri.

Artinya, sejak aturan itu berlaku, motif daun tembakau bukan lagi sekadar identitas dagang di toko oleh-oleh, melainkan ikut melekat di badan pegawai negeri sipil Kabupaten Temanggung sebagai salah satu jenis seragam kerja resmi mereka -- kombinasi identitas ekonomi dan identitas birokrasi yang jarang ditemukan di daerah lain.

PR yang belum kelar: motif dianggap kosong, regenerasi perajin seret

Meski sudah mendapat pengakuan formal, batik Temanggung -- termasuk yang bermotif tembakau -- masih punya pekerjaan rumah dari sisi kualitas. Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Temanggung pernah menyoroti bahwa dalam satu lembar kain batik buatan perajin lokal biasanya masih banyak bagian yang kosong, sehingga perajin didorong memperkaya variasi desain agar lebih penuh dan mampu bersaing di pasar batik yang lebih luas. Saat itu, jumlah perajin batik aktif di Temanggung disebut sekitar 60 orang, dengan kisaran harga batik cap Rp160.000 sampai Rp800.000 per lembar, dan batik tulis Rp500.000 sampai Rp1.500.000 per lembar tergantung tingkat kerumitan motifnya.

Tantangan lain yang lebih umum juga membayangi: minat generasi muda untuk meneruskan usaha membatik, termasuk motif tembakau yang butuh ketelatenan mewarnai secara alami, tidak bisa dianggap otomatis ada. Pemerintah daerah pun turut memberi pelatihan desain dan pendampingan pemasaran daring bagi perajin, sebagai upaya menjaga agar motif yang menyimpan seluruh cerita pertanian tembakau Temanggung ini tidak berhenti diproduksi begitu generasi perintisnya menua.

Sumber & referensi

  1. Kompas.com — "Keindahan Batik Tembakau"
  2. Komunitas Kretek — "Pesona Batik Mbako, Batik Temanggungan"
  3. ANTARA News Jateng — "Pemkab: Perajin batik Temanggung perlu tingkatkan kualitas"
  4. Pasal.id — Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas PNS

Artikel ini disusun ulang oleh redaksi Jurnal Tembakau berdasarkan informasi dari sumber-sumber di atas, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 (menguji informasi) dan Pasal 6 (tidak menjiplak).