Cukai Naik, Sebagian Perokok Pindah Jalur
Setiap tarif cukai hasil tembakau naik, muncul pola yang sering dianggap sebab-akibat langsung: harga rokok legal terkerek, lalu sebagian perokok pindah ke rokok yang jauh lebih murah karena tidak membayar cukai sama sekali. Kenyataannya lebih rumit dari itu -- riset yang lebih rinci menunjukkan peredaran rokok ilegal juga sangat dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan rantai pasok, bukan semata harga.
Yang jelas, tren konsumsinya menanjak. Riset Indodata Research Center yang dipublikasikan Kompas pada Februari 2025 mencatat konsumsi rokok ilegal naik 46,95 persen sepanjang 2024 dibanding tahun sebelumnya -- lonjakan yang jauh melampaui pertumbuhan pasar rokok legal, yang produksinya justru menyusut di periode yang sama.
Bukan Cuma Tanpa Pita -- Ada Pita Palsu sampai Pita Bekas
Istilah rokok ilegal sendiri mencakup beberapa jenis pelanggaran cukai yang berbeda. Berdasarkan data 2024 yang sama, rokok polos alias tanpa pita cukai sama sekali mendominasi dengan 95,44 persen dari temuan. Sisanya terbagi ke rokok palsu yang memakai pita cukai tiruan (1,95 persen), rokok saltuk atau salah peruntukan pita (1,13 persen), rokok bekas yang pita cukainya dipakai ulang (0,51 persen), dan rokok salson alias salah personalisasi pita (0,37 persen).
Dari komposisi itu, Indodata memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun untuk tahun 2024 -- angka potensial berdasarkan proyeksi survei, bukan realisasi pasti kehilangan penerimaan cukai. Besarnya porsi rokok polos menunjukkan sebagian besar pelanggaran bukan soal pemalsuan yang rumit, melainkan produk yang memang sengaja diedarkan tanpa membayar cukai sama sekali.
Jawa Tengah dan Jawa Timur, Episentrum Produksi
Bea Cukai menyebut Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai basis produksi rokok ilegal terbesar. Petugas Bea Cukai, Galih Elham Setiawan, menjelaskan kepada Kompas pada Agustus 2026 bahwa faktor utamanya adalah ketersediaan bahan baku: "bisa ngelinting sendiri, olahannya tembakau ada, cengkeh ada, semua ada." Berbeda dari usaha rumahan kecil, sejumlah produsen ilegal yang ditemukan sudah memakai mesin berskala industri, lalu mendistribusikan hasilnya ke kota-kota lain termasuk Jakarta.
Survei CISDI pada 2025 terhadap sampel rokok di enam kota besar -- Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar -- menemukan 10,77 persen dari total sampel adalah rokok ilegal, dengan Surabaya dan Makassar mencatat porsi tertinggi karena posisinya sebagai kota pelabuhan yang menjadi simpul logistik ke Indonesia tengah dan timur. Dari temuan itu, CISDI menyimpulkan peredaran rokok ilegal lebih berkorelasi dengan lemahnya pengawasan rantai pasok dan sentra produksi tembakau ketimbang semata-mata kenaikan tarif cukai.
Ratusan Juta Batang Disita, Peredaran Tak Kunjung Surut
Di sisi penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 15.800 kasus rokok ilegal hingga Oktober 2025 -- naik sekitar 41 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 -- dengan hampir 954 juta batang rokok disita, didominasi jenis sigaret kretek mesin (73,8 persen) dan sigaret putih mesin (20,8 persen). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penindakan itu dilakukan bersama sejumlah instansi terkait untuk melindungi penerimaan negara.
Meski jumlah sitaan besar, pejabat memperkirakan rokok ilegal masih mengisi sekitar 7 sampai 10 persen dari total konsumsi rokok nasional -- artinya operasi penindakan yang gencar pun baru mengikis sebagian kecil dari pasar gelap yang sesungguhnya jauh lebih besar. Sebagai gambaran satu operasi, Bea Cukai Bogor sepanjang Januari-Juli 2026 memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,2 miliar, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp7,6 miliar dari satu wilayah kerja saja.
Petani dan Pabrik Legal yang Menanggung Getah
Karena tidak menanggung beban cukai, rokok ilegal bisa dijual jauh di bawah harga rokok legal sejenis. Konsumen yang sensitif terhadap harga pun berpindah, pangsa pasar produsen legal tergerus, dan ujungnya permintaan bahan baku tembakau dari pabrik-pabrik legal ke petani ikut melemah. Ketika daya serap pabrik menurun, posisi tawar petani soal harga jual panennya pun ikut tertekan -- kerugian yang tidak muncul dalam angka penindakan Bea Cukai, tapi terasa di tingkat kebun.
Rangkaian dampak inilah yang membuat peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan penerimaan negara. Ia menjalar ke seluruh rantai industri hasil tembakau -- dari petani, pelinting, sampai pabrik yang membayar cukai sesuai aturan -- dan menjadi pekerjaan rumah yang terus diperbarui setiap tahun seiring data penindakan maupun survei peredarannya sama-sama menunjukkan tren naik.