Lewati ke konten utama
← Kembali ke Jurnal Tembakau
Kerajinan

Klobot, Bungkus Rokok Kulit Jagung yang Tak Gentar Air Laut

Sebelum kertas rokok jadi bahan pembungkus standar, tembakau dan cengkeh di sejumlah pabrik Ponorogo, Nganjuk, hingga Kudus masih dibalut klobot -- kulit jagung kering yang direbus dan dijemur, dipertahankan karena tak gampang padam meski terkena air laut.

6 menit baca

No. 020 · Dipublikasikan 12 Agu 2026

Klobot, Pembungkus dari Kulit Jagung Sebelum Ada Kertas Rokok

Sebelum kertas rokok jadi bahan baku standar, ada klobot -- kulit jagung kering yang dipakai membungkus racikan tembakau dan cengkeh. Di Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, klobot masih diolah dari kulit terluar jagung yang paling muda dan tipis: direbus lebih dulu, lalu dijemur hingga benar-benar kering sampai teksturnya jadi halus dan mudah dirapikan sebelum dipakai membungkus.

Klobot hasil olahan warga Desa Bancangan itu tidak langsung jadi rokok di tempat -- ia dijual dalam bentuk bundel seharga sekitar Rp7.000 per bundel, lalu didistribusikan ke pabrik-pabrik rokok di Ponorogo dan Madiun yang masih memproduksi rokok klobot untuk diolah lebih lanjut menjadi rokok siap jual.

Dari Legenda Rara Mendut ke Pabrik-Pabrik Kretek Modern

Cerita soal asal-usul klobot mengarah jauh ke belakang. Menurut Babad Tanah Jawi, rokok klobot disebut-sebut berasal dari era Rara Mendut pada masa pemerintahan Sultan Agung, ketika Rara Mendut berjualan tembakau yang dibungkus daun klobot untuk mengumpulkan dana. Sebelum kertas rokok pabrikan masuk ke Nusantara, klobot memang jadi pembungkus paling mudah didapat -- bahan yang tersedia melimpah setiap musim panen jagung.

Produksi rokok klobot lantas berlanjut ke era pabrik. Gudang Garam, misalnya, mulai memproduksi rokok klobot dengan merek Inghwie sejak 1953, dan penjualannya sempat tinggi hingga akhir 1970-an. Di Kudus, PR Sukun juga berangkat dari produk klobot bermerek "Siyem" yang didirikan Mochamad Wartono, sebelum perusahaan itu berkembang jadi produsen kretek yang lebih besar.

Cengkir Gading, Pabrik di Nganjuk yang 70 Persen Produksinya Klobot

Di Nganjuk, Jawa Timur, Pabrik Rokok Cengkir Gading jadi salah satu produsen yang paling konsisten bertahan dengan rokok klobot. Prosesnya dimulai dari pemilihan tembakau berkualitas dari Bojonegoro dan Nganjuk, ditambah pengharum khusus dan cengkeh, lalu dilinting dengan klobot dan diikat benang kecil supaya bentuknya tetap lonjong seperti kerucut.

Skalanya tidak main-main untuk ukuran kerajinan rumahan: produksi harian mencapai 40 ribu hingga 50 ribu batang, dengan rokok klobot menyumbang sekitar 70 persen dari total produksi pabrik yang berdiri sejak 1990 di bawah pemilik bernama Sholeh itu. Omzet bulanannya berkisar Rp350 juta sampai Rp400 juta, meski penjualannya lebih banyak mengandalkan pasar lokal Jawa Timur ketimbang merambah ke luar Pulau Jawa.

Kenapa Nelayan dan Petani Gunung Masih Memilih Klobot

Alasan rokok klobot bertahan bukan soal nostalgia semata. Nelayan menyukainya karena klobot tidak mudah basah atau padam meski terciprat air laut -- berbeda dari kertas rokok biasa. Teksturnya juga membuat tembakau terbakar lebih lambat dan menghasilkan asap lebih banyak, sementara masyarakat di daerah pegunungan mempercayai asap rokok klobot bisa membantu menghangatkan tubuh saat cuaca dingin.

Bertahan di Ceruk Kecil, Bukan Bersaing dengan Rokok Mesin

Segmen pasar rokok klobot memang terbatas -- sebagian besar masih berputar di kawasan Pantura, di kalangan nelayan dan petani yang sudah lama jadi pelanggan setia. Skala produksinya pun jauh lebih kecil dibanding kretek mesin yang mendominasi pasar rokok nasional. Tapi selama masih ada pengrajin yang mau merebus dan menjemur klobot di Ponorogo, dan pabrik seperti Cengkir Gading serta Sukun yang terus melintingnya, rokok kulit jagung ini belum sepenuhnya jadi barang masa lalu.

Sumber & referensi

  1. Komunitas Kretek — "Tiga Perusahaan yang Masih Produksi Rokok Klobot"
  2. ANTARA News Jawa Timur — "Rokok Klobot Tak Lekang oleh Zaman"
  3. Validnews — "Klobot, Pembungkus Tembakau di Masa Lalu"

Artikel ini disusun ulang oleh redaksi Jurnal Tembakau berdasarkan informasi dari sumber-sumber di atas, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 (menguji informasi) dan Pasal 6 (tidak menjiplak).