Lewati ke konten utama
← Kembali ke Jurnal Tembakau
Sejarah

Serikat Buruh Rokok Berusia 33 Tahun Melawan Gempuran Mesin

FSP RTMM-SPSI lahir dari penggabungan dua serikat buruh tembakau dan makanan-minuman pada 1993, kini menaungi ratusan ribu pekerja di belasan provinsi -- tapi kekuatan tawar yang dibangun selama tiga dekade itu diuji oleh mesin yang pelan-pelan mengganti tangan buruh.

6 menit baca

No. 040 · Dipublikasikan 28 Sep 2026

Lahir dari penggabungan dua serikat, 1993

FSP RTMM-SPSI -- Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia -- tidak lahir dari satu organisasi tunggal. Pada 31 Mei 1993, dua serikat buruh sektoral yang sudah ada sebelumnya, Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM), disatukan menjadi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM). Penggabungan ini mencerminkan logika sektoral yang berlaku saat itu: buruh dari industri yang saling berdekatan disatukan dalam satu federasi agar posisi tawarnya lebih kuat.

Kongres nasional pertamanya digelar dua tahun kemudian, tepatnya 4 Agustus 1995 di Wisma Haji Cempaka Putih, Jakarta Timur -- forum yang meletakkan prinsip kedaulatan organisasi ada di tangan anggota, bukan pengurus pusat semata.

Berjenjang dari lantai pabrik sampai Jakarta

Struktur FSP RTMM-SPSI dibangun empat tingkat. Di level perusahaan ada Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang berdiri di masing-masing pabrik. Di level kabupaten/kota ada Pimpinan Cabang (PC) -- salah satunya PC FSP RTMM-SPSI Kudus, yang tercatat beranggotakan 72.158 orang per Februari 2026, dipimpin Ketua Sabar dan Sekretaris Agus Purnomo. Di atasnya ada Pimpinan Daerah (PD) tingkat provinsi, dan di puncak ada Pimpinan Pusat (PP) yang berkedudukan di Jakarta.

Secara nasional, saat merayakan hari jadinya yang ke-33 pada 30 Mei 2026 di Pati, PP FSP RTMM-SPSI di bawah Ketua Umum Hendry Wardana menyebut organisasi ini menaungi sekitar 242.000 anggota yang tersebar di 15 provinsi -- dari sentra tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur sampai kawasan industri makanan-minuman di luar Jawa.

Wakil buruh di meja perundingan PKB

Fungsi paling konkret federasi ini adalah duduk sebagai pihak perunding dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan asosiasi pengusaha rokok di tiap kota pabrik -- seperti yang dilakukan PC Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) setiap akhir tahun. Lewat PKB inilah sistem pengupahan borongan, tunjangan hari raya, bonus tahunan, sampai aturan kerja dasar buruh giling, batil, dan sortir dirundingkan dan disepakati secara kolektif, alih-alih diserahkan ke negosiasi masing-masing pekerja dengan pabriknya sendiri.

Front penolakan kebijakan yang mengancam lapangan kerja

Di luar perundingan upah, FSP RTMM-SPSI juga jadi corong protes ketika kebijakan pemerintah dianggap mengancam pekerjaan anggotanya. Pada Kamis, 26 Februari 2026, PC Kudus turun aksi di Jalan Sunan Muria menolak rencana penambahan layer baru cukai sigaret kretek mesin (SKM) serta Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang batas kadar tar dan nikotin. Sabar menegaskan seluruh 72.158 anggotanya menolak kebijakan itu, dengan alasan lebih dari 75 persen buruh Kudus bekerja di produksi rokok kretek tangan (SKT) golongan IB yang paling rentan terdampak.

Penolakan serupa disuarakan di level nasional. Dalam peringatan HUT ke-33 di Pati, Hendry Wardana menyoroti sederet regulasi yang dinilai berpotensi memicu PHK massal -- mulai dari rencana cukai minuman berpemanis dan aturan kadar gula-garam-lemak untuk sektor makanan-minuman, sampai layer baru SKM, standardisasi tar-nikotin ala Eropa, dan kewajiban kemasan polos untuk sektor rokok. "Jika industri terancam, yang paling terdampak adalah pekerja," katanya.

Sepuluh tahun mendesak moratorium cukai, demi nasib buruh SKT

Perjuangan menahan laju kenaikan cukai bukan isu baru bagi federasi ini. FSP RTMM-SPSI mencatat sudah satu dekade mendesak moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun berturut-turut, dengan argumen utama melindungi buruh SKT -- yang mayoritas perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah -- dari gelombang PHK akibat pergeseran produksi ke rokok kretek mesin. Desakan itu kembali disampaikan dalam audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang merespons dengan menyebut kebijakan cukai harus menyeimbangkan tiga aspek: penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri rokok dalam negeri.

Ironi besar mengintai di balik semua perjuangan ini: semakin banyak pabrik beralih dari SKT ke SKM yang jauh lebih hemat tenaga kerja, semakin kecil pula basis keanggotaan yang selama ini menjadi sumber kekuatan tawar federasi. FSP RTMM-SPSI kini tidak cuma berjuang mempertahankan upah dan pekerjaan anggotanya, tapi pada akhirnya juga mempertahankan alasan keberadaan organisasinya sendiri.