Lewati ke konten utama
← Kembali ke Jurnal Tembakau
Sejarah

Pita Kecil di Bungkus Rokok yang Menyetor Ratusan Triliun ke Negara

Selembar pita cukai yang nyaris tak pernah diperhatikan perokok punya garis sejarah hampir seabad -- lahir dari ordonansi pemerintah kolonial Belanda, diwarisi Republik, dan kini menopang salah satu pos penerimaan negara terbesar.

7 menit baca

No. 025 · Dipublikasikan 4 Sep 2026

Berawal dari ordonansi di meja pemerintah kolonial

Tembakau sudah lebih dulu jadi tanaman ekspor unggulan Hindia Belanda sejak 1858, tetapi baru puluhan tahun kemudian negara kolonial serius memungut cukai atasnya. Pada 1932, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932 -- lebih dikenal sebagai Tabaksaccijns Ordonnantie atau Ordonansi Cukai Tembakau -- yang menjadi dasar pemungutan cukai atas rokok, cerutu, dan produk tembakau lain yang dibakar untuk diisap. Aturan itu sekaligus mengatur pita cukai serta bea masuk dan bea keluar.

Ordonansi itu tidak lahir di ruang hampa. Perdagangan tembakau di Hindia Belanda meledak sepanjang 1880 hingga 1931, dan penelitian Van der Reijden mencatat pada 1932 saja terdapat 165 pabrik rokok di Kudus. Produksi rokok putih waktu itu mencapai 7,1 miliar batang per tahun dan kretek 6,42 miliar batang per tahun -- pasar sebesar itu terlalu menggiurkan untuk dibiarkan lepas dari kas kolonial.

Republik mewarisi aturan Belanda, lalu mengubah takarannya

Setelah proklamasi 1945, Indonesia tidak langsung membuang warisan itu. Ketentuan kolonial tetap dipakai, kemudian dipertegas lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 yang menetapkan cukai sebesar empat puluh per seratus dari harga eceran. Basis perhitungannya masih menempel pada harga jual bungkusan, bukan pada isi di dalamnya.

Penyesuaian terus berjalan: Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang penurunan cukai tembakau, lalu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956 yang mengubah dasar perhitungan menjadi per batang rokok -- prinsip yang bertahan sampai sekarang. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 menetapkan sistem pita cukai dengan beragam warna, cikal bakal pita yang hari ini menempel di setiap bungkus.

Satu undang-undang untuk semua barang kena cukai

Rezim yang tambal sulam itu baru dirapikan setelah setengah abad merdeka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatukan pengaturan hasil tembakau dengan komoditas kena cukai lain dalam satu payung hukum. Undang-undang itu membuka ruang tarif setinggi-tingginya 250 persen dari harga dasar bila memakai harga pabrik, atau 55 persen dari harga dasar bila memakai harga jual eceran.

Perubahan besar berikutnya datang lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Strukturnya sebagian besar dipertahankan, tetapi ditambahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT -- mekanisme yang mengembalikan sebagian setoran cukai ke daerah penghasil tembakau. Untuk pertama kalinya, uang pita cukai punya jalur pulang yang eksplisit ke kabupaten-kabupaten yang menanam dan melinting.

Golongan, jenis, dan angka yang menempel di satu batang

Tarif cukai hari ini bukan angka tunggal. Besarannya ditentukan oleh jenis produk -- sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), atau sigaret kretek tangan (SKT) -- dikombinasikan dengan golongan pabrik, yang ditentukan berdasarkan jumlah produksi sesuai dokumen pemesanan pita cukai. Di atas itu masih ada batas harga jual eceran (HJE) minimum per batang yang wajib dipatuhi produsen.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024, tarif yang berlaku sejak 1 Januari 2025 menetapkan SKM golongan I sebesar Rp1.231 per batang dengan HJE minimum Rp2.375, dan SKM golongan II Rp746 per batang dengan HJE minimum Rp1.485. SPM golongan I dikenai Rp1.336 per batang, sementara sigaret kretek tangan jauh lebih ringan: golongan I berkisar Rp378 sampai Rp483 per batang, dan golongan III hanya Rp223 per batang dengan HJE minimum Rp995. Selisih setajam itulah yang membuat produk buatan tangan tetap punya ruang hidup.

Rem tarif, dan tulang punggung yang mulai goyah

Kenaikan tarif tahunan yang sempat terasa otomatis ternyata bisa dihentikan. Untuk 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut kebijakan itu ditunda antara lain karena selisih tarif antargolongan dinilai terlalu lebar dan memicu downtrading -- perpindahan konsumen ke produk bercukai lebih rendah. Sebagai gantinya, penyesuaian dilakukan di sisi harga: HJE rokok konvensional dinaikkan rata-rata 9,53 persen, dan rokok elektrik 11,34 persen.

Hasilnya tetap tidak semulus harapan. Penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 tercatat Rp211,7 triliun, turun dari Rp216,9 triliun pada 2024. Total penerimaan cukai sepanjang 2025 mencapai Rp221,7 triliun atau terkontraksi 2,1 persen, seiring menyusutnya produksi hasil tembakau. Satu-satunya pos yang tumbuh justru cukai rokok elektrik, dari Rp2,65 triliun pada 2024 menjadi Rp2,84 triliun pada 2025 -- naik 7,38 persen. Angka-angka itu menjelaskan kenapa selembar pita seharga beberapa sen kertas diperlakukan seperti dokumen negara -- sembilan dekade setelah ordonansi kolonial diteken, naik-turunnya ikut menentukan bentuk anggaran negara.

Sumber & referensi

  1. Katadata — "Menilik Sejarah Singkat Cukai Rokok di Indonesia"
  2. Direktorat Jenderal Pajak — "Trending Gadis Kretek: Menyelami Sejarah Pajak Rokok di Indonesia"
  3. DDTCNews — "2 PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naik"
  4. CNBC Indonesia — "Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut"

Artikel ini disusun ulang oleh redaksi Jurnal Tembakau berdasarkan informasi dari sumber-sumber di atas, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 (menguji informasi) dan Pasal 6 (tidak menjiplak).