Tiga persen yang pulang ke daerah
Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari satu komoditas tunggal. Sebagian kecilnya wajib dikembalikan ke daerah penghasil lewat skema bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Porsinya naik sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku: dari 2 persen di era UU Cukai menjadi 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri, mulai tahun anggaran 2023.
Tiga persen itu tidak jatuh ke satu kantong. Menurut rincian ketentuan UU HKPD, 1,2 persen mengalir ke kabupaten atau kota penghasil cukai hasil tembakau, 1 persen ke kabupaten atau kota lainnya di provinsi yang sama, dan 0,8 persen ke kas provinsi. Artinya daerah yang gudang dan pabriknya berdiri memang dapat lebih banyak -- tapi tetap harus berbagi dengan tetangga.
Rp3,28 triliun untuk tahun ini, dan Jawa Timur mengambil separuh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 mengunci angka pastinya. Total DBHCHT tahun anggaran 2026 ditetapkan Rp3.283.562.123 ribu -- sekitar Rp3,28 triliun -- dengan rincian sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Aturan itu berlaku sejak 16 Maret 2026.
Peta alokasinya memperlihatkan dengan telanjang di mana industri kretek sesungguhnya berdiri. Provinsi Jawa Timur beserta seluruh kabupaten dan kotanya menerima Rp1,857 triliun, lebih dari separuh kue nasional. Jawa Tengah menyusul dengan Rp764,87 miliar. Di level kabupaten, Pasuruan menerima Rp224,68 miliar, Kudus Rp143,23 miliar, Jember Rp65,30 miliar, Pamekasan Rp59,44 miliar, Sumenep Rp33,17 miliar, dan Temanggung -- lumbung srintil yang namanya paling lekat dengan tembakau -- hanya Rp28,21 miliar.
Lima puluh, empat puluh, sepuluh -- dan hanya satu irisan untuk daun
Yang menentukan nasib uang itu bukan besarannya, melainkan aturan pemakaiannya. PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang diundangkan pada 24 April 2026 dan mencabut PMK 72/2024, mempertahankan komposisi lama: 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Di dalam porsi kesejahteraan itulah pembagiannya jadi menarik. Sebanyak 20 persen dari total DBHCHT diarahkan ke program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan peningkatan keterampilan kerja -- ini satu-satunya pintu yang benar-benar bicara soal daun tembakau dan orang yang menanamnya. Sisanya, 30 persen, untuk pembinaan lingkungan sosial berupa pemberian bantuan, termasuk bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Bidang kesehatan yang mendapat 40 persen dipakai untuk fasilitas kesehatan, obat-obatan, hingga dukungan jaminan kesehatan di daerah, sementara 10 persen penegakan hukum habis untuk sosialisasi aturan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Hitung sederhananya begini. Dari Rp28,21 miliar yang diterima Temanggung tahun ini, hanya sekitar Rp5,6 miliar yang aturannya mengunci ke urusan bahan baku dan keterampilan kerja. Sisanya sah secara hukum dipakai untuk rumah sakit, puskesmas, dan razia rokok tanpa pita cukai.
Wujudnya di lapangan: karung pupuk dan amplop Rp300 ribu
Di daerah, DBHCHT paling sering menampakkan diri dalam dua rupa. Yang pertama pupuk. Pada 2024 Pemerintah Kabupaten Temanggung menyalurkan bantuan pupuk dari DBHCHT kepada 288 kelompok tani tembakau, masing-masing menerima 1.650 kilogram NPK Fertila dan 400 kilogram ZA, dengan penyaluran awal di Kecamatan Kledung, Parakan, Kedu, dan Bansari. Kepala dinas terkait menyebut bantuan itu sekadar stimulan, karena tembakau memang tidak masuk skema pupuk bersubsidi pemerintah. Penjabat Bupati Temanggung saat itu, Hary Agung Prabowo, sampai perlu berpesan terbuka: bantuan lewat DBHCHT tolong dimanfaatkan, jangan sampai dijual.
Yang kedua bantuan langsung tunai. Masih pada 2024, Kabupaten Rembang menyalurkan BLT DBHCHT kepada 3.680 buruh tani tembakau di 12 kecamatan, masing-masing Rp300 ribu per bulan selama empat bulan atau Rp1,2 juta per orang, dengan total anggaran Rp4,416 miliar. Angka yang nyata, tapi juga angka yang jelas batasnya -- setara harga beberapa kilogram tembakau kering di musim panen yang baik.
Program untuk petani, tapi paling seret terserap
Persoalan terbesar DBHCHT bukan pada besaran, melainkan pada daya serap program yang paling menyentuh petani. Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia yang digelar Juni hingga November 2021 di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa penggunaan DBHCHT untuk program alih tanam hanya mencapai 2,66 persen berdasarkan laporan realisasi 2021 -- bahkan pada semester pertama tahun itu realisasinya baru 1,15 persen.
Penyebabnya bukan semata pemerintah daerah malas. Peneliti PKJS UI, Suci Puspita Ratih, menunjuk pada sosialisasi dan transparansi pemanfaatan dana yang tidak sampai ke petani swadaya. Banyak petani tidak memahami prosedur pengajuan dan tidak mampu menyusun proposal permohonan dana, sementara kerja sama antara pemda dan calon penerima manfaat lemah. Hasilnya, program bantuan alih tanam dan diversifikasi belum terlaksana di ketiga daerah penelitian itu.
Maka pertanyaan yang tersisa sederhana: uang cukai itu memang pulang ke daerah penghasil, jumlahnya tercatat rapi sampai ke digit terakhir dalam lampiran peraturan menteri. Tapi jarak antara baris anggaran di Jakarta dan lahan tembakau di lereng Sumbing atau tegalan kering Madura masih diisi oleh birokrasi proposal, sosialisasi yang tak sampai, dan petani yang seringkali baru tahu ada dananya setelah karung pupuk tiba di balai desa.