Lewati ke konten utama
← Kembali ke Jurnal Tembakau
Petani & Ekonomi

Dulu Dijuluki Daun Emas, Kini Petani Madura Terjepit Harga

Sejak dulu disebut daun emas karena harganya pernah setara emas segram, tembakau Madura kini dibeli pabrikan Rp25 ribu-Rp50 ribu per kilogram -- dan petaninya nyaris tak punya kuasa menawar lewat rantai panjang bandul dan cukong.

6 menit baca

No. 013 · Dipublikasikan 3 Agu 2026

Tembakau yang tumbuh subur justru di lahan kering

Sejak 1830, tembakau ditanam penduduk Pulau Madura dan sudah lama beradaptasi dengan kondisi lingkungannya, sehingga punya karakteristik khas. Lahan di Madura yang didominasi tegalan kering justru cocok untuk tembakau -- tanaman ini lebih tahan kondisi kering ketimbang basah. Bagi petani, tembakau jadi komoditas andalan musim kemarau, saat komoditas lain sulit menguntungkan di lahan minim air; mereka mengandalkan sisa air hujan yang tertampung di embung atau sumur resapan untuk menyiram tanaman.

Dua varietas populer, Prancak 95 dan Cangkring, tergolong tembakau semi-aromatik dengan aroma harum dan gurih yang khas -- karakter yang membuatnya jadi incaran industri kretek sebagai bahan campuran utama.

Rantai panjang menuju pabrik: dari bandul ke cukong

Untuk sampai ke gudang atau pabrik, hasil panen petani Madura umumnya harus melewati perantara bernama bandul -- istilah lokal untuk calo tembakau yang menjembatani petani dengan cukong (pemodal) dan pabrik rokok di baliknya. Bandul disebut sebagai perpanjangan tangan pihak pabrikan, sementara pabrikan sendiri adalah perpanjangan tangan pabrik rokok -- rantai berlapis yang membuat petani berada paling jauh dari penentu harga sesungguhnya.

Di tangan bandul pula tembakau dinilai dan diberi grade -- A untuk kualitas tertinggi, C untuk terendah -- yang langsung menentukan harga jual. Masalahnya, standar penilaian warna, aroma, kadar air, hingga tekstur itu tidak transparan bagi petani, membuat posisi tawar mereka lemah sejak di titik penilaian.

Modal di muka yang mengikat lewat sistem ijon

Banyak petani Madura bergantung pada sistem ijon -- menerima modal atau uang muka dari cukong sebelum musim tanam, dengan janji menjual hasil panen pada harga yang sudah disepakati lebih dulu. Sistem ini membantu petani yang kesulitan modal, tapi juga kerap menjebak mereka dalam lingkaran utang yang sulit diputus musim demi musim.

Praktik curang turut memperburuk keadaan -- ada laporan bandul mengambil untung tanpa sepengetahuan petani lewat timbangan yang dimanipulasi saat penimbangan hasil panen. Di Kecamatan Saronggi misalnya, petani perlu menyiapkan modal Rp13 juta hingga Rp15 juta per musim sebelum panen -- untuk pengolahan lahan, bibit, perawatan, pengairan, hingga proses panen dan penjemuran -- risiko finansial yang muncul jauh sebelum ada kepastian pendapatan.

Dulu "daun emas", kini harga ditentukan sepihak

Dulu, sekilo tembakau Madura bahkan disebut setara harga emas segram -- alasan kenapa warga setempat menjulukinya "daun emas". Realitas sekarang jauh berbeda: dalam satu dekade terakhir, harga beli dari pabrikan berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram, dan keputusan harga itu sepenuhnya ada di tangan pembeli -- petani nyaris tidak punya nilai tawar.

Karena takut stok membusuk sebelum terserap, banyak petani akhirnya terpaksa menjual meski harganya di bawah biaya produksi mereka sendiri. Pasar tembakau Madura pun berbentuk oligopsoni: ribuan petani berhadapan dengan segelintir pembeli besar yang menentukan harga sekaligus standar mutu.

Petani mulai berorganisasi memutus rantai tengkulak

Sebagai respons atas ketimpangan ini, sejumlah petani membentuk Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) -- upaya memangkas rantai perantara supaya petani bisa bernegosiasi langsung dengan pembeli, alih-alih terus bergantung pada bandul dan cukong yang selama ini menentukan harga daun yang mereka tanam dengan susah payah di lahan kering Madura.

Sumber & referensi

  1. Kamura — "Tembakau Madura dan Pertaruhan Petani di Awal Musim Tanam"
  2. ANTARA News Jawa Timur — "Menggugat Kejayaan Petani Tembakau di Madura"
  3. TelusuRI — "Cukong Cina, ‘Bandul’, dan Perdagangan Tembakau di Madura"

Artikel ini disusun ulang oleh redaksi Jurnal Tembakau berdasarkan informasi dari sumber-sumber di atas, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 (menguji informasi) dan Pasal 6 (tidak menjiplak).