Sejak akhir Juli 2026, industri tembakau Indonesia dihadapkan pada satu pertanyaan besar: berapa banyak yang harus dikorbankan demi kemasan rokok yang seragam?
Aturan Baru yang Ditarget Terbit 26 Juli
Kementerian Kesehatan menargetkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik rampung dan terbit pada 26 Juli 2026. Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Inti aturannya: warna kemasan rokok dan rokok elektronik akan diseragamkan untuk menekan daya tarik produk, terutama di mata anak muda. Logo dan nama merek tidak ikut diseragamkan -- jadi bukan kemasan polos sepenuhnya seperti di sejumlah negara lain, melainkan standardisasi warna. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., turut mencontohkan Australia sebagai bukti bahwa standardisasi warna kemasan tidak serta-merta memperbesar pasar rokok ilegal, dan dalam jangka panjang justru bisa menekan biaya cetak kemasan produsen.
Masa transisi diberikan hingga 12 bulan sejak aturan berlaku. Selama masa itu, pelaku usaha masih bisa mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2017 -- aturan kemasan rokok yang berlaku sebelumnya.
Kenapa Kementerian Perindustrian dan DPR Angkat Bicara
Penolakan paling keras datang dari Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, memperingatkan bahwa menghilangkan identitas visual merek lewat kemasan seragam bisa membuka celah bagi peredaran rokok ilegal maupun produk palsu. Data Kemenperin mencatat pangsa rokok ilegal sudah melonjak dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen tahun ini -- nyaris berlipat ganda dalam tiga tahun, sebelum aturan baru ini sekalipun berlaku.
"Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal?" kata Merrijantij. Kemenperin memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara setidaknya Rp31 triliun jika kemasan polos benar-benar diterapkan, dan mendorong pendekatan edukasi kepada anak muda sebagai alternatif, ketimbang standardisasi kemasan.
Di parlemen, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti besarnya taruhan ekonomi di baliknya. Target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 saja mencapai Rp221,7 triliun -- lebih besar dari total dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disetor ke negara. Ia memperingatkan sekitar 6 juta pekerja di ekosistem industri tembakau berisiko terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian menyeluruh. "Rantai ekonomi industri tembakau sangat besar. Jangan sampai ada kebijakan parsial yang justru menimbulkan efek domino terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Ujung Rantai yang Sering Terlewat: Petani di Hulu
Perdebatan soal kemasan ini sering berhenti di angka-angka besar: triliunan rupiah penerimaan negara, jutaan pekerja pabrik. Yang jarang disebut eksplisit dalam angka-angka itu adalah petani tembakau di hulu -- pihak yang justru paling dulu merasakan dampak setiap kali permintaan dari pabrikan bergeser, jauh sebelum kebijakan itu sendiri benar-benar terbukti dampaknya.
Bukan rahasia bahwa posisi tawar petani tembakau memang sudah rapuh dari sananya -- soal harga yang naik-turun mengikuti kebijakan cukai, atau jerat pinjaman musiman yang sudah lama membelit sebagian dari mereka, adalah cerita lama yang berulang setiap musim tanam. Kalau rantai di hilir -- pabrikan, distributor, peritel -- benar-benar terguncang oleh aturan baru ini, pertanyaannya bukan lagi apakah dampaknya akan sampai ke ladang, melainkan seberapa cepat.
Belum Ada Kata Final
Hingga tulisan ini dimuat, RPMK tersebut masih berstatus rancangan yang dibahas lintas kementerian -- belum resmi diundangkan. Sejumlah pihak, termasuk Kemenperin dan anggota DPR, sudah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana standardisasi warna kemasan sebelum benar-benar diterapkan. Kemenkes sendiri menyebut kajian mitigasi sosial masih menjadi bagian dari pembahasan berjalan.
Yang pasti, bagi siapa pun yang hidup dari tembakau -- mulai dari petani penggarap, pelinting rumahan, sampai toko grosir kelontong -- aturan ini bukan sekadar berita nasional yang lewat begitu saja. Ia bagian dari rantai yang sama yang selama ini menghidupi mereka.