Anugerah yang konon tak bisa dipaksa tumbuh
Di Dusun Lamuk Legok dan Lamuk Gunung, Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, warga Temanggung menyebutnya srintil — tembakau yang dipercaya sebagai anugerah, bukan sekadar hasil tanam biasa. Menurut cerita rakyat setempat, tembakau pertama kali diperkenalkan oleh Ki Ageng Makukuhan, murid Sunan Kalijaga, yang membawa bibitnya dari Dieng ke lereng Gunung Sumbing dan Sindoro sisi timur. Dari kata "tambaku" — dalam bahasa Jawa berarti "obatku" — nama tembakau ini konon berasal, sebelum akhirnya disingkat menjadi "mbako" dalam percakapan sehari-hari.
Namun tidak semua tembakau yang tumbuh di lereng dua gunung itu berubah menjadi srintil. Dari 12 desa penghasil tembakau di Temanggung, hanya sebagian kecil lahan — dengan perlakuan yang disebut warga sebagai "original" — yang mampu menghasilkannya, menjadikan srintil komoditas yang tidak bisa direncanakan atau dipaksakan begitu saja.
Digulung di tengah dinginnya malam
Proses akhir pembentukan srintil justru dilakukan bukan di siang hari yang terik, melainkan pada malam hari. Purwedi, seorang penilai kualitas tembakau atau tobacco grader di kawasan tersebut, menjelaskan bahwa udara dingin pegunungan pada malam hari membuat tembakau yang tadinya keras menjadi lebih lembek dan mudah digulung menjadi bentuk khas srintil yang menggumpal.
Perbandingannya pun jomplang: dari sekitar 10 kilogram tembakau rajangan biasa, petani hanya bisa berharap mendapat sekitar 1 kilogram srintil. Kelangkaan inilah yang membuatnya dijuluki tembakau termahal di dunia — sebuah gelar yang datang bukan dari proses pabrik, melainkan dari ketelitian tangan petani di lereng gunung.
Harga yang naik-turun mengikuti kebijakan cukai
Bagi petani seperti Aan Wijanarko, harga srintil yang fantastis tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan. Catatan harga menunjukkan fluktuasi yang tajam dari tahun ke tahun: sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per kilogram pada 2009, sempat melonjak ke Rp1,25 juta per kilogram pada 2015, lalu turun ke Rp550 ribu pada 2018 — jauh berbeda dari harga tembakau rajangan biasa yang berkisar Rp55 ribu hingga Rp125 ribu per kilogram.
Purwedi menuturkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau turut menekan permintaan: ketika cukai naik, pabrik cenderung mengerem pembelian tembakau bermutu tinggi seperti srintil karena biaya produksinya ikut membengkak. Bagi para petani lereng Sumbing, masa kejayaan yang pernah mereka rasakan kini terasa jauh berbeda dari hari-hari ini — namun srintil tetap mereka rawat, sebagai anugerah yang datang tak menentu namun terus dinanti setiap musim panen tiba.